Denpasar – Kapolresta Denpasar AKP Gede Endrawan imbau bahaya memainkan layangan di areal dekat penerbangan.

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

“Dalam Pasal 2 telah disebutkan, dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis wilayah dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari Bandara Udara dengan ketinggian melebihi 100 meter,” terangnya dikutip dari program Lentera Sat Binmas Polresta Denpasar, Senin (22/7/24).

Pihaknya menyebutkan, pemain layang-layang bisa terjerat Pasal 360 KUHP apabila mengakibatkan kecelakaan pada penerbangan.

“Mari sama-sama menjaga bali agar tetap aman dan pariwisata tetap eksis dan terjaga,” sambung Endrawan.

Baca Juga  Polresta Denpasar Ungkap 47 Kasus Selama Bulan Mei, Termasuk Kelompok Gaza

Sementara itu, pengamat media sosial dan eks Calon Legislatif NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Bali untuk DPR RI I Wayan Setiawan mempertanyakan perizinan yang dimiliki oleh perusahan helikopter tersebut.

Kendati menyetujui peraturan yang telah ditetapkan dalam perda Nomor 9 Tahun 2000 tersebut, Setiawan berharap hukum yang diterapkan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

“Saya paling tidak suka kalau hukum itu hanya menjadikan rakyat sebagai objek.
Coba tolong cek perizinan perusahaan jasa sewa helikopter yang sanglot (tersangkut, red) tali layangan itu,apa sudah lengkap atau bodong? Hukum jangan hanya galak kepada rakyat tapi kompromis kepada kaum borjuis,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhamad Khusnu membenarkan terjadinya kecelakaan Helikopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation akibat terlilit tali layangan di Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Bali, Jumat (9/7/24).

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Polda Bali Dirotasi, Kapolresta Denpasar Masuk Daftar

Reporter: Komang Ari