Tanpa Izin, Belasan Reklame Diturunkan Satpol PP
Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak berizin serta kadaluwarsa di sekitaran Kota Negara, Jembrana, Kamis (05/09/24). Penurunan paksa dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan Penertiban ini difokuskan di wilayah Kota Negara dan bertujuan untuk mempercantik tampilan kota. Dalam kegiatan tersebut setidaknya 13 reklame berbagai jenis diturunkan petugas, diantaranya 4 buah sepanduk, 6 buah baliho, 2 bener dan satu bendera.
“Hari ini kami melakukan penertiban dengan sasaran reklame yang tidak berizin dan menyalahi aturan pemasangan, serta reklame kadaluarsa,” jelasnya.
Terkait baliho politik yang masih terpasang hingga saat ini, Jaya Wirata mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait keberadaan baliho politik yang masih terpasang meskipun belum memasuki masa kampanye.
“Kami hanya menindak reklame komersial, sementara untuk baliho politik, kami masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu,” tandas Jaya Wirata.
Reporter: Dika
Editor; Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan