Jembrana – Peredaran narkotika di Kabupaten Jembrana masih saja terjadi. Dalam bulan September 2024, Polres Jembrana mengungkap tiga kasus dan berhasil menangkap empat orang tersangka yang kesemuanya warga Jembrana. Berdasarkan barang bukti berhasil diamankan, keempatnya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat melaksanakan ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (03/10/24). Menurutnya ketiga kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana.

“Hari ini kami Polres Jembrana merilis kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba. Di mana kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yang patut diduga sebagai pengedar,” jelasnya.

Baca Juga  Tersangka Tak Kunjung Ditahan, Korban PT. DOK Siap Bersurat ke Kapolri

Keempat orang tersangka yang diamankan merupakan kasus yang berbeda dan tidak saling terkait. Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni pada 2 September lalu, Polres Jembrana berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram Brutto atau 1,01 gram Netto.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan berasal dari Kelurahan Gilimanuk yakni ESF (27) dan RPM (19). Sebelum diamankan, keduanya sudah dibuntuti dan diamankan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Baluk, kecamatan Negara,” ungkap AKBP Endang.

Sedangkan tersangka ketiga diamankan di sebuah penginapan di Desa Baluk, pertengahan September lalu. Polisi mengamankan ES (33) asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

“Pengungkapan kedua kita amankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,15 gram Brutto atau 0,97 gram Netto,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Pengusaha Muda Dorong Pemerintah Terapkan "Green Campaign" di Bali

Dalam pengungkapan kasus ke tiga, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO), ASH (28) asal Kelurahan Lelateng, kecamatan Negara. Tersangka diamankan di jalan pada Minggu (29/09/24) lalu, dengan barang bukti 3,04 gram Bruto atau 2,32 gram Netto narkoba jenis sabu.

“ASH merupakan TO Polres Jembrana, saat diamankan dari tangan tersangka berhasil diamankan empat plastik klip yang diduga berisi sabu. Tersangka bertugas memecah sabu dan menempel di tempat yang telah ditetapkan oleh yang menyuruhnya dengan imbalan 150 ribu,” beber AKBP Endang.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi menduga, selain sebagai pemakai, keempat tersangka juga sebagai pengedar.

Baca Juga  Kuasa Hukum Nitha Bantah Flame Spa Milik Kliennya tapi Punya WN Australia!

“Terhadap keempat tersangka kita persangkakan sebagai pengedar yakni pasal 112 ayat satu Undang-undnag Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Endang.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia