Denpasar – PLTU Celukan Bawang dilaporkan atas dugaan praktik perburuhan tidak sehat atau unfair labour practice yang merugikan 254 pekerjanya.

Tim Advokasi dari YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite menyebutkan, PLTU Celukan Bawang telah memerintahkan karyawannya membuat surat pengunduran diri dan membuat surat lamaran kerja baru. Dampaknya, para karyawan tidak mendapatkan pesangon sama sekali. Total pesangon ditaksir senilai Rp12,4 Miliar.

Ratusan pekerja tersebut berada di bawah naungan PT Victory Utama Karya serta disinyalir kena imbas berakhirnya kontrak kerja antara perusahaan induk PLTU Celukan Bawang yakni PT General Energi Bali (GEB) dengan PT China Huadian Corporation.

“Ini soal siasat perusahaan yang sudah punya banyak uang tidak mau membayar pesangon kepada karyawannya. Para pekerja sangat dirugikan dengan persyaratan ini. Kemudian, mayoritas berstatus karyawan namun di PT baru yang ditunjuk status pekerja berubah menjadi karyawan kontrak,” terang Rhadite kepada awak media di Denpasar, Rabu (2/10/24).

Baca Juga  Cakti Dwi Putra Optimis Boyong Emas di PON XXI

Selain itu, Koordinator Departemen Advokasi dan Hukum Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Abdul Gopur menyebut adanya tindakan intimidasi yang dilakukan PLTU Celukan Bawang oleh para pekerjanya.

“PLTU Celukan Bawang melarang para pekerjanya untuk tidak bergabung dalam serikat pekerja. Ini disampaikan melalui surat perintah yang dikeluarkan oleh Direksi PT General Energy Bali yang melarang dua pekerja memasuki area PLTU Celukan Bawang,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu karyawan PLTU Celukan Bawang, Lalu Dongoran berharap haknya sebagai pekerja dapat segera diberikan.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia