DPO Kejaksaan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh, Kabur Jadi TKW di Malaysia, Diamankan saat Pulang Kampung
Jembrana – Selama dua tahun lebih bersembunyi dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, pelarian tersangka korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Yehembang Kauh akhirnya tertangkap juga. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Negara, dirumah orang tuanya, di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jumat (11/10/24) Sore.
I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh, berhasil kabur ke luar negeri dan bersembunyi menjadi TKW di Malaysia. Tersangka mengaku pulang ke Jembrana sebelum hari raya Galungan lalu.
“Keberadaan tersangka berhasil dideteksi oleh Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Jembrana, lalu melakukn penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumah orang tuanya Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Tersangka selama pelarian kabur ke Malaysia menjadi TKW,“ jelas Putu Andy Suta Dharma selaku Kasi Pidsus Kejari Jembrana, saat pers release, Jumat (11/10/24) malam.
Lanjutnya, mantan bendahara LPD Yehembang Kauh tersebut, menjadi tersangka korupsi bersama Ketua LPD yang sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Bali. Dari hasi audit Kejaksaan Negeri Jembrana, akibat ulah kedua tersangka tersebut, LPD Yehembang Kauh mengalami kerugian 2 miliar lebih.
“Dari hasil audit tim kami, tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, diduga menyalahgunakan pengelolaan dana LPD sekitar 300 juta lebih dari total kerugian,” terangnya.
Usai ditangkap, tersangka langsung dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Kelas IIB Negara. Sebelumnya tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Negara dan cek kesehatan.
“Usai menjalani pemeriksaan langsung kita bawa ke Rutan Negara, secepatnya berkasnya nanti kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutup Andy.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan