Denpasar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra angkat bicara usai Fraksi partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pertanyakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah di beberapa kabupaten/kota yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Dewa Indra menegaskan, mengenai hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Kalau hibah Badung di luar konteks kami ya. Namanya juga di Badung bukan konteks kami,” ungkap Sekda Bali kepada wartawan di kantor DPRD Bali, Senin (21/10/24).

Sekda Provinsi Bali itu kemudian menyampaikan, terkecuali hibah yang dibagikan anggota DPRD Bali kepada masyarakat merupakan tanggung jawab Pemprov Bali.

Baca Juga  Wacana Berbagi Tips Sehat Selama Berpuasa

“Kalau hibah yang di provinsi ini kan banyak hibah kepada masyarakat yang dikasih anggota dewan. Itu kan muncul dari aspirasi masyarakat yang diterima oleh anggota DPRD pada saat melaksanakan kunjungan kerja ke dapil-dapil mereka masing-masing. Itu tentu sudah diakomodasi. Dan kemudian nanti sesuai mekanisme direalisasikan. Karena itu benar-benar untuk kebutuhan masyarakat,” jelas Dewa Indra.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pertama DPRD Provinsi Bali masa persidangan 1 tahun 2024-2025, Fraksi Partai Golkar menyoroti hibah di kabupaten Badung yang disebut tidak efektif.

Fraksi Partai Golkar DPRD Bali berpandangan bahwa hibah dari kabupaten Badung bisa berdampak sangat tidak kondusif manakala BKK tersebut tidak bisa direalisasikan tepat pada waktunya. Terlebih APBD Perubahan Badung 2024 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp3,4 triliun.

Baca Juga  Laporan Golkar Badung Disebut Tak Penuhi Syarat, WS: Ga Masuk Logika

 

Reporter: Yulius N

Editor: Ngurah Dibia