Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk mendukung pelaksanaan Turyapada Tower di kabupaten Buleleng.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dew Made Indra usai sidang paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025, Senin (28/10/24).

Made Indra menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan atau susunan peraturan daerah mengenai pelaksanaan Turyapada Tower.

“Sedang disiapkan Perda-nya, sudah mulai disiapkan. Nanti mungkin tahun 2025 awal sudah kita ajukan,” ungkap Sekda Provinsi Bali itu kepada wartawan.

Made Indra menyampaikan, perda itu dimaksudkan agar pengoperasian Turyapada Tower teratur. Karena, kata dia, akan ada retribusi atau pungutan yang dikenakan bagi setiap pengunjung.

Baca Juga  Enam Kabupaten di Bali Bakal Terima 10 Persen PHR dari Denpasar, Badung, dan Gianyar

“Tadi pak Pj (Gubernur) sudah jelaskan untuk mengoperasikan itu kami membutuhkan peraturan daerah karena nantikan ada pungutan, ada retribusi masuk. Yang namanya retribusi pajak harus ada Perda-nya,” jelasnya.

“Semua pungutan daerah apapun namanya, apakah pajak, apakah retribusi, apakah sewa, diatur dalam perda. Kalau perda belum ada maka belum bisa kita laksanakan. Saat ini Raperda-nya sedang kita bahas,”pungkasnya.

Reporter: Yulius N