Denpasar – Pendapatan daerah kota Denpasar dirancang sebesar Rp 2,71 Triliun dalam APBD 2025. Hal ini setelah DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (31/10/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna ini secara resmi menyetujui Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025 untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.

Pengambilan keputusan ini dilaksanakan setelah seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai PSI-Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menetujui penetapan tersebut.

Pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp.2,71 Triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp. 1,81 Triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp. 907,06 Milyar lebih.

Baca Juga  Fenomena 'Perusakan' Baliho Kampanye, Wandhira: Kalau Benar 'Dirusak' Harusnya Bangga

Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp.3,20 Triliun Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp.2,25 Triliun Lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp.638,98 Miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp.20 Miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp.297,37 Miliar lebih.

Dimana, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp.490,58 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp.490,58 Miliar Lebih.

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra dalam pidatonya mengatakan, sesuai dengan pedoman penyusunan APBD diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Tekan Laju Inflasi Jelang Nataru, Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah

Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut, dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah.

Dewa Mahendra juga turut memberikan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan serta segenap anggota dewan yang terhormat. Hal ini utamanya atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati bersama.

Dikatakannya, penetapan Ranperda ini menunjukkan bahwa antara Pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus dijaga dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan.

Baca Juga  Denpasar Dorong Pasar Ikan dan Balai Bendega Jadi Wisata Bahari dan Kuliner

Hal ini mengingat dimasa yang akan datang tantangan akan jauh lebih berat, sedangkan disisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan.

“Mengingat dalam pendapat akhir Fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.