Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar masih membuka layanan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan, hingga tanggal 20 November 2024, pihaknya akan melayani pindah memilih untuk empat kondisi.

Adapun kondisi yang dimaksud, yakni:
• Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
• Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
• Tertimpa bencana alam

Teranyar, sambung Sekar, telah terdata ratusan warga yang mengakses layanan pindah memilih ini.

Baca Juga  'Sport Tourism' Tanpa Fasilitas itu Omong Kosong

“Pemilih pindah masuk 59, pindah keluar 134,” sambung Sekar.

Reporter: Komang Ari