Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh. Pembentukan Ranperda tersebut dimaksud untuk melestarikan warisan budaya Bali.

Pejabat sementara (Pjs) Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.
Dengan demikian, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.

“Disamping itu dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan ogoh ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh, namun sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk perbaharui pengaturannya,” ungkap Mahendra Putra dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga  Antisipasi Kebakaran, Dinas Damkar Denpasar Gelar Penyemprotan di TPA Suwung

Lebih lanjut, Pjs Walikota Denpasar itu
menjelaskan bahwa ogoh-ogoh sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Karena tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamanaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.

“Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat, selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” ujarnya.

Menurut Dewa Mahendra, rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Dengan begitu, lanjutnya, gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrok antar kelompok masyarakat dapat dihindari.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Beri Subsidi Rp1,5 Juta bagi Siswa Tak Lolos SMP Negeri

Selain itu, aturan dianggap memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra.

Sementara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Dimana, pihaknya berharap Ranperda ini dapat berproses dan akhirnya dapat ditetetapkan mejadi Perda nantinya. Hal ini lantaran kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakemn-pakem ogoh-ogoh.

Baca Juga  Rancangan Awal RPJMD Denpasar 2025-2029, Lima Misi Jadi Fokus Utama

“Semoga pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana dan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya.

Reporter: Yulius N