Jembrana – Bawaslu Jembrana mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik bagi-bagi uang (money politics) yang rawan terjadi di masa akhir kampanye dan masa tenang. Selain itu saat ini Bawaslu Jembrana menelusuri adanya postingan di media sosial terkait dugaan money politics. Bawaslu akan melakukan penelusuran dan mencari tahu kebenaran terhadap orang yang terpampang dalam postingan tersebut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfimasi awak media mengungkapkan, Bawaslu menekankan bahwa segala praktik money politics atau membagi uang agar memilih salah satu paslon, merupakan pelanggaran dan bisa terancam pidana.

Bila perlu, Bawaslu akan menelusuri dan menanyakan langsung orang yang terpampang dalam postingan dugaan money politics tersebut. Guna memastikan kebenaran dan fakta, sehingga jelas.

Baca Juga  PDHI Bali Beri Klarifikasi Soal Isu Eliminasi Anjing Liar di Bali

“Dari hasil pengawasan kami ada postingan terkait dugaan upaya money politics, itu kita atensi,” ujarnya.

Lanjut Pande, untuk mengantisipasi terutama menjelang pencoblosan, Bawaslu Jembrana akan mengerahkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah terbentuk hingga di desa-desa untuk melakukan pengawasan. Melalui PTPS juga ditekankan untuk melakukan pengawasan termasuk kemungkinan adanya bagi-bagi uang menjelang pencoblosan.

“Kita harapkan di Jembrana tidak ada yang seperti itu (money politics). Tapi kita tetap melakukan pengawasan dengan mengerahkan jajaran Bawaslu Jembrana hingga ke tingkat TPS,” pungkas Pande.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia