Buleleng – Jro Komang Sutrisna, SH, selaku kuasa hukum Made Suartana pengelola Taman Wisata Gangga Buyan dan warga yang menempati tanah negara di Desa Pancasari, dengan tegas menolak somasi yang dilayangkan oleh PT Sarana Buana Handara yang disinyalir telah mengangkangi tanah negara.

Dalam jawaban resminya, Sutrisna menegaskan bahwa PT Sarana Buana Handara tidak memiliki legal standing yang sah terkait klaim kepemilikan atas tanah tersebut, karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 044 telah berakhir puluhan tahun, menjadikan status lahan sebagai tanah negara.

Jro Komang Sutrisna mengungkapkan bahwa warga setempat telah mengambil inisiatif mengelola tanah terbengkalai selama bertahun-tahun dengan itikad baik yang tidak dimanfaatkan oleh PT Sarana Buana Handara.

“Tanah ini bahkan sempat menjadi tempat pembuangan sampah dan hewan liar sebelum berakhir. Ketika HGB berakhir, warga yang tinggal bersama Bumdes menata dan mengembangkan Taman Wisata Gangga Buyan demi kepentingan umum, atas persetujuan perangkat desa yang diketahui Pemkab Buleleng,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024)

Baca Juga  Gas 3 Kg Langka, Jro Sutrisna Sindir Pertamina: Pelaksana Kok Berlaku Seperti Pemilik Subsidi !

Sutrisna juga menyoroti dugaan manipulasi yang dilakukan pihak PT Sarana Buana Handara dengan mengarahkan warga menandatangani surat pernyataan tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai status tanah.

“Tidak semua warga menandatangani surat tersebut, bahkan beberapa di antaranya mencabut dukungannya setelah mengetahui bahwa tanah telah menjadi milik negara. Kami menilai tindakan ini sebagai upaya intimidasi yang tidak beretika,” ujar Sutrisna.

Menurut Sutrisna, ancaman pidana yang diajukan oleh PT Sarana Buana Handara menggunakan Pasal 385 ayat (1) KUHP dianggap tidak relevan karena klaim kepemilikan tidak dapat dibuktikan.

“Ancaman pidana ini adalah bentuk tekanan yang tidak berdasar. Kami siap menghadapi proses hukum dan akan melakukan langkah hukum balik jika tindakan intimidasi ini dilanjutkan,” tegasnya.

Jro Komang Sutrisna, SH, menyatakan bahwa seluruh isi somasi yang diajukan PT Sarana Buana Handara ditolak secara tegas.

“Kami akan terus memperjuangkan hak warga dan kepentingan umum. Kami juga siap mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak mereka,” pungkas Sutrisna.

Baca Juga  Kuasa Hukum Warga Bantah Klaim Prioritas PT SBH di Atas Tanah Negara

Dikonfirmasi wartawan secara terpisah kuasa hukum PT Sarana Buana Handara Asep Jumarsa, S.H., M.H., C.L.A belum bisa memberikan jawaban. Pertanyaan wartawan dalam via Whats App juga tidak di balas.

Untuk diketahui, PT Sarana Buana Handara melalui kuasa hukumnya dari JSP Law Firm sebelumnya telah melayangkan somasi keras kepada Made Suartana, pemilik Dasong Mart, dan Bumdes Panca Giri Kencana, yang mengelola Taman Wisata Gangga Buyan Camping Ground di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Somasi bernomor 7410/WL/SBH/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 itu menegaskan bahwa PT Sarana Buana Handara adalah pemilik sah lahan seluas 67.350 m² berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 44 tahun 2003.

JSP Law Firm, diwakili oleh Asep Jumarsa, S.H., M.H., C.L.A dan kawan kawan, menyatakan bahwa Made Suartana dan pihak Bumdes telah menggunakan lahan tersebut tanpa izin sejak Februari 2020. Dalam somasi itu, PT Sarana Buana Handara memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk segera mengosongkan lahan.

Baca Juga  Ahli: Hak PT SBH Gugur, SHGB 44 Otomatis Kembali Tanah Negara

“Melalui somasi ini, kami perintahkan Saudara untuk segera keluar dari tanah milik klien kami paling lambat 7×24 jam sejak tanggal somasi ini,” tegas Asep Jumarsa.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, kuasa hukum PT Sarana Buana Handara menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata.

Mereka menuduh adanya dugaan tindak pidana penggunaan tanah secara melawan hukum yang melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan, kami akan menempuh jalur hukum secara pidana dan perdata,” lanjut Asep Jumarsa.

Ia juga menegaskan bahwa segala komunikasi terkait permasalahan ini harus melalui JSP Law Firm.

Somasi ini merupakan langkah tegas PT Sarana Buana Handara dalam menuntut pengembalian hak atas tanahnya, setelah pertemuan sebelumnya dengan pihak warga dan perangkat desa menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik PT Sarana Buana Handara.