UMK Denpasar Direkomendasikan Naik jadi Rp3.298.116
Denpasar – Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2025 direkomendasikan naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Denpasar diproyeksikan meningkat dari Rp3.096.823 menjadi Rp3.298.116.
Untuk diketahui, sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 juga telah ditetapkan naik dengan persentase yang sama. Kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini, mengatakan penetapan UMK ini diwajibkan bagi perusahaan menengah dan besar. Sedangkan, usaha mikro dikecualikan, namun wajib memberikan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
“UMK ini tengah direkomendasikan kepada Pj. Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terangnya, Jumat (14/12/24).
Dia berharap, kenaikan UMK di Kota Denpasar ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya juga dunia usaha di Kota Denpasar lebih bergeliat dan terbangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan