Desa Adat Kelecung Menang Kasasi, Hak Adat Tak Tergoyahkan
Tabanan – Desa Adat Kelecung akhirnya memenangkan sengketa hukum yang berlangsung panjang sejak tahun 2019. Keputusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 5553 K/PDT/2024 menolak kasasi yang diajukan oleh AA Ketut Mawa Kesama dkk dari Jero Marga, sekaligus memperkuat kemenangan Desa Adat Kelecung di tingkat Pengadilan Negeri Tabanan (No. 190/Pdt.G/2023/PN Tab) dan Pengadilan Tinggi Denpasar (No. 87/PDT/2024/PT DPS).
Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I GN Putu Alit Putra, SH., yang ditemui di Kantor B.A.R Law Firm, kawasan Tanah Lot, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas putusan Mahkamah Agung.
“Putusan ini sangat detail, lengkap, dan sesuai dengan hukum serta fakta yang ada. Kami sangat menghormati analisa hukum yang telah dilakukan oleh hakim agung, yang sejalan dengan putusan di tingkat pertama dan banding,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024)
Sebagai kuasa hukum Termohon Kasasi I (Pura Dalem) dan Termohon Kasasi III (Nyoman Arjana/Bendesa Adat yang sekarang), Alit Putra juga memuji soliditas Tim Advokasi yang terdiri dari 20 pengacara asal Tabanan, Denpasar, Gianyar, dan Klungkung.
Ia turut berterima kasih kepada Anggota DPR RI, Nyoman Parta, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wayan Eddy Nugraha Giri, yang konsisten mendampingi masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari kekompakan warga Desa Adat Kelecung bersama Perbekel Tegal Mengkeb, Sekretaris Desa, saksi-saksi dari Desa Bebali, dan seluruh komponen masyarakat yang mendukung perjuangan hukum sejak kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2019.
“Ini adalah hasil manis dari perjuangan panjang. Mulai dari laporan pidana yang dilayangkan hingga gugatan perdata di tahun 2023, semua terjawab dengan kemenangan ini. Kami berharap keputusan ini menjadi akhir yang baik bagi Desa Adat Kelecung,” tutup Alit Putra.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mempertahankan hak-hak Desa Adat Kelecung dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat adat lainnya untuk tetap bersatu dalam menghadapi persoalan hukum.
Tinggalkan Balasan