Denpasar – Pengacara sekaligus aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah, SH, yang akrab disapa Ipung, mengecam keras dugaan perampasan lahan warga oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Selain belum menerima ganti rugi yang layak, warga juga mengaku mengalami intimidasi yang menciptakan ketakutan di tengah mereka.

“Saya mendampingi warga yang merasa hak-haknya dirampas oleh PT BTID. Bukan hanya tanah mereka yang diambil tanpa penyelesaian ganti rugi, tetapi sebelumnya mereka juga diintimidasi secara psikologis, sehingga banyak dari mereka merasa takut untuk bersuara,” ungkap Ipung saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (19/12).

Menurut Ipung, tindakan intimidasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga  Semakin Kuat, Klaim Ilegal BTID Tersingkap: Ipung Menang Lagi Lawan PT. BTID Hingga Mahkamah Agung

“Intimidasi terhadap warga jelas melanggar HAM. Warga berhak atas rasa aman, dan tanah mereka adalah bagian dari hak hidup yang harus dilindungi negara. Ini bukan hanya kasus perdata, tetapi masalah kemanusiaan yang mendesak,” tegasnya.

Ipung juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini. Ia menilai, pembiaran terhadap tindakan tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural. Pemerintah harus melakukan audit terhadap status lahan yang kini dikuasai PT BTID dan memastikan warga mendapatkan haknya. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban keserakahan pihak-pihak yang berkuasa,” lanjutnya.

Beberapa warga yang menjadi korban mengaku masih trauma akibat berbagai bentuk tekanan yang mereka alami.

Baca Juga  Bejat! Seorang Paman Diduga Perkosa Keponakannya di Badung

“Kami diintimidasi, bahkan sampai ada ancaman terselubung. Sekarang kami takut kalau protes, takut dihukum atau malah diusir dari tanah kami,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Ipung memastikan pihaknya akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kami akan membawa ini ke ranah hukum dan juga melaporkan kepada lembaga HAM nasional. Warga harus mendapatkan keadilan, dan intimidasi ini tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

Hingga berita ini dirilis, PT BTID belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan perampasan lahan, intimidasi, dan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh warga dan tim hukum mereka.