Hara Kiri! Saksi Pelapor Malah Perberat Klaim Eka Wijaya atas Tanah Jero Kepisah
Denpasar – Drama persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Anak Agung Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci semakin memanas.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1/2025), saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor justru memberikan kesaksian yang memperberat posisi pelapor sendiri.
Saksi, Anak Agung Ngurah Mayun, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Jero Jambe Suci tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepemilikan tanah di Jero Kepisah. Pengakuan ini menciptakan suasana sidang yang tegang, bak aksi hara kiri terhadap klaim yang diajukan oleh Eka Wijaya.
Ketika ditanya oleh Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengenai apakah Jero Jambe Suci memiliki tanah di wilayah Jero Kepisah, Ngurah Mayun dengan tegas menjawab, Tidak tahu. “Setahu saya, tanah di Kepisah milik Jero Kepisah,” lanjut saksi.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan oleh Putu Hari Suardana, penasihat hukum Ngurah Oka, saksi kembali menegaskan bahwa keluarga Jero Kepisah memiliki banyak tanah, termasuk tanah sawah yang telah dimiliki secara turun-temurun.
Pernyataan ini semakin melemahkan argumen pelapor yang mengklaim tanah kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung Pedungan, Denpasar Selatan, adalah milik leluhur Jero Jambe Suci.
“Istri saya dari Jero Kepisah. Sejauh yang saya tahu, tanah-tanah di sana adalah milik Jero Kepisah, termasuk tanah sawah yang dimiliki sejak dahulu,” ujar Ngurah Mayun.
Klaim Eka Wijaya sebelumnya menyebut bahwa tanah tersebut adalah warisan dari leluhurnya, I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Jambe Suci. Ia menuduh Ngurah Oka beserta keluarga ahli waris lain memalsukan silsilah untuk memperoleh sertifikat atas tanah tersebut.
Namun, dengan kesaksian dari pihak pelapor sendiri, posisi Eka Wijaya tampaknya semakin terjepit. Fakta bahwa saksi malah memperkuat argumen terdakwa menunjukkan bahwa kasus ini kian terjerat oleh kontradiksi internal.
Persidangan ini tidak hanya membuka tabir sengketa tanah, tetapi juga menyiratkan bahwa klaim sepihak tanpa dasar yang kuat dapat menjadi bumerang.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendalami dokumen-dokumen pendukung dari kedua belah pihak. Publik kini menanti dengan penuh rasa ingin tahu, apakah kebenaran sejarah tanah ini akan terungkap, ataukah ini hanya menjadi satu lagi kisah tragis dalam konflik warisan keluarga.

Tinggalkan Balasan