Terbukti Curang, Tim Pengawas Terpadu Cabut Satu Izin Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar
Gianyar – Koordinator Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra, mengungkap terdapat sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Gianyar terbukti melakukan kecurangan.
“Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Mikro (UMKM),” jelasnya dikutip dalam siaran pers, Rabu (22/1/25).
Dikatakan, praktik kecurangan ini terbongkar saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan di Desa Medahan, Gianyar. Hal ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di Gianyar beberapa waktu lalu.
Pelanggaran lain yang ditemukan, yakni pangkalan tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah dilihat. Hal ini dinilai menyulitkan masyarakat mengetahui lokasi pangkalan.
Sebagai langkah tindak lanjut atas temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu mengharuskan pemilik pangkalan menandatangani perjanjian untuk mematuhi ketentuan distribusi LPG 3 kg.
Selain itu, PT Pertamina menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama, pengurangan kuota agen, hingga potensi pengembalian subsidi kepada negara dan pembayaran denda atas selisih subsidi.
Senada dengan hal itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan pihaknya juga mencabut izin terhadap salah satu pangkalan tidak mendistribusikan LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama,” tegasnya.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan