Denpasar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, menyampaikan pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp318 miliar. Hal ini dinyatakan melebihi target awal yang ditetapkan yakni sebesar Rp250 miliar.

“Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” ucapnya di Denpasar, Kamis (23/1/25).

Seperti yang diketahui, PWA ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan diterapkan pertama kali pada 14 Februari 2024 lalu.

“Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, Subak di Bali dan bantuan ke Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Beri Peringatan Soal Proyek MRT di Bali, Begini Respon Pemprov

Ia mengatakan, belum semua wisman membayarkan pungutan tersebut lantaran sistem PAW ini tergolong baru. Sehingga, kata dia, diperlukan perbaikan-perbaikan untuk penerapan PWA ini kedepannya.

Dewa Indra menambahkan, saat ini Perda tentang PWA tengah direvisi untuk mengakomodasi kendala-kendala yang ditemukan di lapangan, termasuk dalam hal sosialisasi, teknologi, hingga kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Di tahun 2025 ini, sambung Dewa Indra, pihaknya menargetkan PWA mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.

Reporter: Komang Ari