Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan segera mewajibkan penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) mulai 3 Februari 2025 mendatang.

Seperti diketahui, kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku pihaknya mendukung kebijakan anyar tersebut. “Intinya kami sangat mendukung, siap untuk menindaklanjuti,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (25/1/25).

Dalam surat edaran tersebut, pelarangan penggunaan air kemasan plastik akan menyasar pada instansi-instansi pemerintah hingga sekolah-sekolah yang ada di Bali, sehingga, sebagai gantinya diwajibkan untuk beralih menggunakan botol minum guna ulang.

Baca Juga  Denfest ke-17 digelar 22-25 Desember Hadirkan 190 UMKM Hingga Pentas Budaya

Terkait mewajibkan penggunaan tumbler bagi instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di Denpasar, sambung Jaya Negara, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Untuk wajib kita rapatkan dumun, terutama sekolah-sekolah.” sambungnya.

Reporter: Komang Ari