Jembrana – Terbentur aturan pusat, ratusan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana terancam kehilangan pekerjaan. Mereka adalah pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, serta yang tidak terdagtar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/01/25). Menurutnya keputusan tersebut sangat memberatkan namun harus ditempuh karena sudah menjadi aturan Pemerintah Pusat melalui BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di Jembrana ada sekitar 400 tenaga kontrak yang tidak diperpanjang masa kerjanya. Mereka adalah tenaga kontrak yang memiliki masa pengabdian kurang dari dua tahun serta pegawai kontrak yang tidak terdaftar di BKN meski memiliki masa kerja lebih dari dua tahun,” jelasnya.

Baca Juga  MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Prof Suarta Ancam Jika Menyeleweng Dihentikan

Budiasa membantah tidak diperpanjangnya kontrak ratusan pegawai tersebut karena Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran. Pihaknya sudah jauh-jauh sebelumnya menganggarkan biaya gaji pegawai kontrak. Namun karena aturanlah yang tidak memperbolehkan.

“Kita tidak memberhentikan, karena memang kontraknya sudah habis dan kita tidak memperpanjang kontraknya. Karena ada penegasan kembali dari Kemendagri, bahwa kita tidak dibenarkan lagi mengangkat untuk tenaga Non-ASN termasuk juga untuk membayar honor apapun. Anggaran sudah ada ini, tidak bener seperti yang beredar bahwa Pemkab tidak bisa membayar anggaran tidak ada,” tutup Budiasa.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia