Denpasar – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam menggelar aksi bertajuk “Indonesia Gelap Darurat Pendidikan” di kantor DPRD Bali, Senin (17/2/25).

Dari pantauan Wacanabali.com, massa mulai memadati lokasi sejak pukul 11.30 WITA. Beberapa di antaranya membawa spanduk bertuliskan “Pendidikan Dipangkas Habis, Harapan Menipis”, “Indonesia Gelap Darurat Pendidikan”, dan ungkapan serupa lainnya.

Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Unud I Ketut Indra Adiyasa, mengatakan aksi ini digelar sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang baru-baru ini diterapkan.

Sebagai informasi, ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Disnaker ESDM Bali: Banyak Penggunaan LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran

Pihaknya menilai, kebijakan anyar tersebut berpotensi merugikan sektor pendidikan di Indonesia.

“Tentunya dari pengefisiensian tersebut berdampak juga ke beberapa sektor pendidikan seperti pemotongan KIPKA, dan pemotongan dana perkuliahan di perguruan tinggi,” ujar Indra Adiyasa kepada awak media.

Adapun lima poin tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Bali Tidak Diam adalah sebagai berikut.

1. Menuntut semua pihak pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia serta Menteri Keuangan untuk mencabut instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.

2. Mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan makan bergizi gratis serta menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan pada prioritas utama.

3. Mendesak pemerintah untuk segera membayarkan dan menganggarkan tunjangan kinerja dosen atau tukin yang belum dibayarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hak dosen berdasarkan Undang -Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang -Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Baca Juga  Terpilih Lagi, Disel Astawa Komit Lebih Intensif Kawal APBD

4. Tolak perguruan tinggi untuk mengurus izin tambang dalam pembaruan Undang -Undang Minerba.

5. Menuntut Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk melakukan pemerataan pendidikan melalui akses pendidikan tinggi untuk seluruh masyarakat Indonesia dan demi terwujudnya pencerdasan kehidupan bangsa.

Reporter: Komang Ari