Denpasar – Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap buronan Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada Senin kemarin. Terpidana kasus penggelapan ini sebelumnya melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar cekal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka SP, S.H., M.H., mengatakan bahwa Wayan Depa Yogiana terdeteksi saat hendak kembali ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Batam.

“Saat melewati auto gate Imigrasi, sistem langsung mengenali namanya dalam daftar cekal. Petugas Imigrasi segera mengamankan dan menyerahkannya kepada tim gabungan Kejaksaan RI,” ungkap Agus Eka lewat rilis kepada wartawan, Rabu (19/02/2025)

Baca Juga  Saksi Ungkap Tak Pernah Ada Keberatan untuk Besaran dan Sistem Pungutan SPI Unud

Ia menjelaskan, Wayan Depa Yogiana telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Namun, sejak Oktober 2024, ia menghilang dan mengabaikan panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Badung.

Usai ditangkap, ia diperiksa di Kejari Batam dan dititipkan di Polsek Lubuk Baja sebelum diterbangkan ke Denpasar pada Rabu (19/2/2025). Setibanya di Bali, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Siapa pun yang mencoba kabur dari hukuman akan terus kami kejar,” tegas Agus Eka.