Denpasar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar program penukaran sampah anorganik dari 17 hingga 28 Februari 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk ramah lingkungan serta mengurangi timbulan sampah plastik di masyarakat.

Masyarakat dapat menukarkan sepuluh botol plastik bekas atau tiga botol guna ulang (tumbler) bekas dengan satu tumbler baru. Sementara itu, 25 kantong plastik bekas dapat ditukar dengan satu tas ramah lingkungan. Di mana, setiap orang hanya bisa melakukan satu kali penukaran.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Denpasar Ketut Adi Wiguna, mengatakan program ini juga digelar dalam rangka HUT ke-237 Kota Denpasar.

Baca Juga  Satpol PP dan DLHK Denpasar Benarkan Proyek Icon Bali Langgar Ketentuan

“Masyarakat sangat antusias, apalagi sekarang ada pengetatan melalui SE (Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), sehingga pemerintah perlu memberikan contoh,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Foto: Penukaran sampah plastik dengan tumbler atau tas ramah lingkungan. Sumber: Istimewa.
Foto: Penukaran sampah plastik dengan tumbler atau tas ramah lingkungan. Sumber: Istimewa.

 

Penukaran dapat dilakukan langsung di kantor DLHK Denpasar di Jalan Majapahit, Lumintang. Setiap harinya, DLHK menyiapkan kuota 25 tumbler dan 25 tas ramah lingkungan.

Adi menambahkan, hingga saat ini mayoritas penukar berasal dari kalangan anak muda.

“Banyak dari SMP dan SMA. Mungkin karena mereka lebih aktif di media sosial, sementara orangtua cenderung lebih jarang mengakses informasi di sana. Kalau dipersentasekan, sekitar 75 persen pesertanya anak muda,” katanya.

Baca Juga  Sampah Masalah Klasik Denpasar, Pemerintah Tak Pernah Mau Belajar

Reporter: Komang Ari