Denpasar – Seorang pria asal Tangerang, BNP (22), diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta setelah tertangkap mencuri parfum dan kacamata milik seorang warga negara asing (WNA).

Korban, TLJ (30), perempuan asal Australia, melaporkan kehilangan barangnya di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuta, Badung pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.17 WITA.

Berdasarkan rekaman CCTV, BNP terlihat mengambil barang milik korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa BNP berhasil diringkus di Pantai Jerman, Kuta, Badung, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang korban berupa parfum dan kacamata,” ujar Sukadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/25).

Baca Juga  Jambret Spesialis WNA "Dijuk" Polsek Kuta

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Sementara itu, BNP kini ditahan di Polsek Kuta.

Sukadi mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Reporter: Komang Ari