Denpasar – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang disponsori perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ditemukan bermasalah di Pulau Dewata Bali.

Rata-rata perusahaan PMA yang bermasalah itu izin Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 1 November 2024.

“Di wilayah Bali pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan PMA yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA,” Ketua Tim Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat konferensi pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga  Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 24 WNA Gegara Overstay dan Dugaan Penipuan

Selain itu, kata Nur Saleh pada operasi tahap kedua, pihaknya berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah.

“Pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi,” jelasnya.

Nur Saleh membeberkan mayoritas perusahaan PMA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ada beberapa yang masih diperiksa,” pungkasnya.

 

Reporter: Yulius N

Baca Juga  Selalu Tak Bayar Makan di Restoran, Dua Sejoli WNA Diamankan Imigirasi