Denpasar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ANN asal Malyasia lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram netto dalam kelaminnya.

ANN ditemukan menyelundupkan narkotika seberat itu dalam kelaminnya saat diperiksa petugas bea cukai Ngurah Rai di Bandara International Ngurah Rai.

Kepala BNN Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, ANN tiba di Bandara International I Gusti Ngurah Rai dari Malyasia pada tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita.

Namun kata Sudjarat, saat itu gerak-gerik ANN sangat mencurigakan saat tiba di Bandara. Alhasil, ANN ditahan petugas bea cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan. Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, didalamnya ditemukan 1 buah  plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang, diketahui memiliki berat 11,84 gram netto,” ungkap Sudrajat saat konferensi pers di kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga  4 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Jembrana, Satu Pegawai Kontrak

Lebih lanjut, Sudrajat mengatakan, ANN mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang temannya inisial ARAN yang hingga kini masih buron.

“Setelah ditanyakan oleh petugas dirinya mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama ARAN alias BOY,” jelas Sudrajat.

Atas tindakannya tersebut, ANN dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Yulius N