Denpasar – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memeriksa anggota DPD Bali, Ni Luh Pertami Djelantik buntut laporan pengacara Togar Situmorang.

Togar melaporkan Ni Luh Djelantik gegara penggunaan bahasa Bali “lebian munyi” saat berkomentar di media sosial. Dalam bahasa Indonesia, “lebian munyi” bisa dimaknai terlalu banyak bicara.

Terkait laporan tersebut, BK DPD RI akhirnya turun tangan untuk memeriksa Ni Luh Djelantik di kantor DPD Bali, Jumat (7/3/2025).

Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah menyampaikan, kedatangan BK DPD RI ke Bali sebagai kepedulian terhadap anggota DPD. Sebab, Niluh Djelantik dilaporkan ke BK DPD RI.

“Kami tadi mendapatkan informasi dari Ibu Niluh, jadi maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Niluh, itu saja,” kata Ismeth kepada wartawan.

Baca Juga  Dipecat, PH MUI Sayangkan AWK Framing Diri Bela Agama Hindu

Ismeth menegaskan proses verifikasi berjalan lancar tanpa mencari posisi yang salah maupun benar. Dia memastikan tidak ada surat peringatan yang keluar dari BK DPD RI kepada Niluh Djelantik.

“Ya memang Ibu Niluh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Niluh itu berjuang. Masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti Ibu Niluh ini,” tuturnya.

Ismeth mengatakan informasi yang telah dikumpulkan oleh BK DPD dari Ni Luh Djelantik akan dibawa ke Jakarta untuk dirumuskan. Kata dia, keputusan akan disampaikan sekitar tanggal 13 Maret 2025.

“Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” tuturnya.

Terpisah, Niluh Djelantik menyampaikan kronologi sepenuhnya kepada BK DPD RI. Memang, dia mengakui ada penggunaan kata “lebian munyi” yang mana kata tersebut dipermasalahkan oleh Togar Situmorang.

Baca Juga  Wedakarna Dipecat, Wayan Setiawan: Kita Butuh "Orang Gila" di Parlemen!

“Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” kata Ni Luh Djelantik.

 

Reporter: Yulius N