Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait nominee. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa regulasi ini sedang dalam proses penyusunan.

“Saya ingin secepatnya pasti, lagi berproses,” ujar Giri Prasta di kantornya, Jumat (7/3/2025).

Mantan Bupati Badung itu menjelaskan, perda nominee bertujuan untuk menindak tegas keberadaan vila ilegal, mengatur Penanaman Modal Asing (PMA), serta mengatasi fenomena kawin kontrak yang kerap terjadi untuk kepentingan bisnis.

“Istilah kawin kontrak, yang mengatasnamakan masyarakat di sini tetapi transaksinya ada di luar negeri. Ini harus kita tertibkan. Saya kira ini penting sekali bagi kita,” katanya.

Giri menambahkan bahwa perda ini juga akan berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Giri Prasta Sebut Pemprov Bali Berkomitmen Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

“Misalnya sekarang ada vila ilegal tanpa perda, mereka tidak membayar pajak. Mereka bisa melakukan transaksi di negaranya, misalnya melalui WeChat,” ujarnya.

Penyusunan perda ini, kata Giri Prasta, akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

“Pembentukan perda ini harus melibatkan Forkopimda dan instansi lain untuk memberikan masukan. Kami juga harus membentuk tim untuk perda ini. Saya kira saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Ia pun berharap regulasi ini dapat segera rampung dalam waktu dekat.

“Astungkara selesai tahun ini,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari