Kejati Bali: Jumlah Pemerasan Kadis DPMPTSP Buleleng Sekitar Rp 2 Miliar
Denpasar – Program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tidak berjalan mulus. Realisasi program tersebut tercoreng akibat dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.
Kuta diduga melakukan pemerasan terhadap developer saat mengurus izin. Terhadap developer, Kuta meminta sejumlah uang dengan dalih pembiayaan kebutuhan pemerintah. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses izin akan dipersulit atau dihentikan. Atas perbuatannya itu, Kuta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi dalam proses pengurusan izin seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Kuta ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti-bukti saat melakukan tindak pidana berupa pemerasaan. “Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka dan disimpulkan IMK (I Made Kuta, red) telah pemerasan pengembang rumah bersubsidi,” imbuh Eka Sabana.
Diketahui, tindakan pemerasan itu telah dilakukan Kuta sejak tahun 2019. Perbuatannya baru tercium saat Kejati Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait penyaluran rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar Rp2 miliar, sejak kurun waktu 2019-2024,” jelas Eka Sabana.
Kuta akhirnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan