Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko diamankan aparat gabungan di Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Jumat (4/4/25), karena diduga tinggal melebihi izin tinggal atau overstay.

Ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah atas keberadaan WNA tersebut di sebuah rumah kos di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong.

Menyikapi laporan tersebut, pemerintah desa bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, Sabtu (5/4).

Baca Juga  Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 24 WNA Gegara Overstay dan Dugaan Penipuan

Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui bahwa WNA bersangkutan telah melewati batas waktu izin tinggal. Ia kemudian diamankan ke kantor desa sebelum diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Wijaya Saputra menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan memastikan seluruh WNA yang tinggal di wilayahnya menaati aturan keimigrasian.

Ia juga mengapresiasi sinergi lintas pihak dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga stabilitas lingkungan.

Reporter: Komang Ari