Denpasar – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tengah bersiap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

SPMB merupakan istilah baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Ketua SPMB Kota Denpasar Ngakan Made Samudra menjelaskan, sistem anyar ini masih menggunakan empat jalur penerimaan siswa baru, hanya saja terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya, jalur zonasi kini berubah nama menjadi jalur domisili.

“Sebenarnya sih tidak ada perubahan signifikan, sama. Cuma namanya yang berbeda dan ada perubahan-perubahan dari persentase masing-masing jalur itu,” ujarnya saat dihubungi Wacanabali.com, Senin (14/4/25).

Ia merinci, jalur domisili yang sebelumnya disebut zonasi ini kini mendapat alokasi kuota 43 persen, turun dari 50 persen.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Usulkan Tiga Ranperda Prioritas

Sementara itu, jalur afirmasi mengalami peningkatan signifikan dari 5 persen menjadi 20 persen, serta jalur prestasi mendapat 32 persen, dengan rincian 6 persen untuk akademik dan 26 persen untuk non-akademik. Kemudian, untuk jalur mutasi mendapatkan jatah 5 persen.

“Yang sebelumnya zonasi jadi domisili. Kalau Domisili, kita kuotanya 43 persen untuk SMP. Itu Domisili itu mendekatkan diri dengan sekolah, tempat tinggal. Itu tetap dipakai KK, pengajuan KK. Minimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran,” imbuhnya.

Tahun ini, jumlah rombongan belajar (rombel) juga mengalami peningkatan menjadi 147 rombel dari sebelumnya 131.

Masing-masing rombel, sambung Ngakan, akan menampung 40 siswa yang mana saat ini terdapat 17 SMP negeri yang tersebar di Denpasar.

Baca Juga  Denpasar Bidik 2,1 Juta Wisatawan pada 2025

“Saat ini tamatan SD di Denpasar itu 14.469 yang ber-KK Denpasar itu 9.383. Nah, daya tampung kita itu 5.880 dari 9.383 untuk kk Denpasar,” bebernya.

Pihaknya mengatakan tengah menggencarkan sosialisasi terhadap masyarakat terkait sistem baru ini.

Kedepannya, pihaknya juga akan menyediakan posko pengaduan untuk proses pelaksanaan SPMB.

“Memang prosesnya kan masih draft teknis. Masih diproses di bagian hukum untuk penyempurnaan kata-katanya, belum ditandatangani, tapi tetap kami sosialisasikan ke masyarakat bahwa SPMB ini memang ada perubahan sedikit,” tambahnya.