Denpasar – Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter di wilayah Bali.

Seperti yang diketahui, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Rentin menyebut, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah oleh produsen, yang menargetkan penurunan timbulan sampah hingga 30 persen pada 2029.

“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” kata Rentin, Minggu (13/4/25) di Denpasar.

Baca Juga  Puji Gubernur Koster, Yenny Wahid Dukung Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Ia menambahkan, kebijakan ini mendorong perubahan konsumsi masyarakat serta tanggung jawab produsen untuk merancang ulang kemasan agar lebih ramah lingkungan.

“Jadi tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” jelas Rentin.