Buleleng – Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program rumah restorative justice yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Program yang diberi nama Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice disebut Gubernur Koster suatu terobosan dalam penyelesaian perkara hukum di desa.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng, Rabu (16/4/2025), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

“Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa,” ujar Gubernur Koster.

Koster menegaskan, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Baca Juga  Pesan Penting ! Diskusi Rahasia Wayan Koster dan Agung Gde Agung di Puri Mengwi

“Program ini harus bisa dijalankan dengan baik. Oleh karena itu bupati/walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya. Kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran-red),” imbuh Gubernur Koster.

Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.

Sementara Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice merupkan program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat.

Fokus penerapan dalam program ini diantaranya perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris.

Baca Juga  FGD Penguatan Aksesibilitas Transportasi Dari dan Menuju Bandara Bupati Wayan Adi Arnawa Dorong Pembangunan Subway

“Kalau masalah kontekstual nya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum,” ungkap Kepala Kejati Bali.

“Sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa,” jelas Ketut Sumedana.