Jembrana – Sejumlah pedagang di jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana. Mereka diberikan surat teguran karena berjualan menggunakan fasilitas umum (trotoar) untuk berjualan.

Saat dikonfrmasi, Kepala Satuan (Kasat) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengaku melakukan penertiban disepanjang jalan Ngurah Rai, baik itu di Kelurahan Dauhwaru dan Kelurahan Loloan Timur.

“Masih kita temukan pedagang, seperti pedagang buah menaruh dagangan diatas trotoar, begitu juga menaruh kursi dan tenda diatas trotoar, bahkan pedagang singkong goreng menempatkan terpal membentang di trotoar,” bebernya kepada awak media, Rabu (07/05/25).

Terhadap para pedagang dilaukan pembinaan dan di minta untuk menggeser dagangannya supaya tidak mengganggu pejalan kaki melintas di trotoar. Sedangkan untuk tenda dan terpal, petugas menghimbau untuk dibuka supaya tidak mengganggu aktifitas pejalan kaki.

Baca Juga  Truk Mogok Makan Korban, Dua Kali Sebabkan Kecelakaan

“Para pedagang kita berikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak berjualan diatas trotoar. Kami harap ditaati karena itu mengganggu ketertiban umum,” ujar Made Leo

Lanjut Made Leo, penertiban terhadap fasilitas umum, khusunya trotoar di seputaran Kota Negara akan terus dilakukan. Hal ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

“Tentu sebelumnya kami berikan pembinaan, lalu surat pernyataan dan teguran, jika tidak mengindahkan baru akan kami lakukan tindakan,” tutupnya.

Reporter: Dika