Jembrana – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana seakan tidak ada habisnya. Saat ini seorang PMI di Jepang, dilaporkan dalam kondisi memprihatinkian. Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24) asal Kelurahan Sangkaragung, dalam kondisi sakit dan tidak mampu membayar biaya perawatan di Negara Jepang.

Lurah Sangkaragung, I Ketut Sudina, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/25) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya salah satu warganya sebagai pemagang di Negara Jepang saat ini dalam keadaan sakit. Pihaknya dan Dinas Tenaga Kerja dan Penidustrian Jembrana mendatangi rumah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini guna memastikan informasi tersebut.

“Iya benar, kemarin kita sudah datangi ke rumah yang bersangkutan bersama Dinas Tenaga Kerja, kita sudah bertemu dengan pihak keluarga,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Truk Mogok, Pelabuhan LCM Gilimanuk Terganggu

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, dan Transmigrasi (P3T), Dinas Tenaga Kerja dan Peridustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa menjelaskan hasil pertemuan dengan pihak keluarga. Ia menjelaskan sesuai dengan keterangan pihak keluarga, Kadek Ari ini telah berangkat dari Jakarta pada tahun 2022 dengan kontrak kerja resmi selama 3 tahun dengan visa kategori Technical Intern Training.

Agus Arimbawa menyayangkan, belum habis masa kontraknya tepatnya baru berjalan 1,5 tahun Kadek Ari memilih kabur ke pertanian di Ibaraki Jepang dengan status ilegal.

“Setelah menjadi ilegal di Ibaraki, akhirnya sakit asam lambung dan komplikasi. Sampai saat ini masih kondisi sakit, karena biaya rumah sakit mahal dan status illegal jadi tidak ada yang menanggung biaya perawatan. Saat ini posisi yang bersangkutan di Ibaraki bersama saudaranya,” bebernya.

Baca Juga  Bendesa Nyaleg, Subanda: Semua Punya Hak Berpolitik Praktis

Agus Arimbawa, menambahkan sesuai laporan yang diterimanya kondisi Kadek Ari sakitnya begitu parah, kondisinya bahkan tidak bisa diajak berkomunikasi, pendengaran berkurang, dan tidak ada tenaga untuk berjalan. Informasi sementara dari pihak keluarga, Kadek Ari rencananya akan dipulangkan secara mandiri.

“Kasus pemagang ilegal dalam kondisi sakit ini telah disampaikan ke KBRI Tokyo,” katanya.

Berkaca dari kasus ini, Agus Arimbawa mengimbau seluruh masyarakat Jembrana yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri, agar mengikuti proses dengan prosedur yang telah ditentukan, serta berangkat secara resmi (legal) sehingga hak-hak PMI selama bekerja di luar negeri terjamin.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia