Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Gratis, Arya Wibawa: Kami Tunggu Juknis
Denpasar – Menanggapi putusan anyar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SD-SMP negeri dan swasta digratiskan, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis (juknis).
Arya Wibawa menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Denpasar secara prinsip menyambut baik keputusan MK, kebijakan ini diperkirakan belum dapat dijalankan dalam waktu dekat. Terlebih, tahun ajaran baru sudah akan dimulai pada bulan Juni mendatang.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Sepertinya untuk tahun ini belum bisa kami terapkan karena tahun ajaran sudah mulai bulan Juni ini. Kemungkinan kalau itu pun harus kita terapkan di kabupaten/kota, itu tahun depan,” terang dia saat ditemui usai acara pelepasan atlet dan pelatih kontingen Denpasar, Rabu (28/5/25).
Ia menambahkan, saat ini Denpasar telah melakukan hal serupa dengan pola yang berbeda yakni melalui skema bantuan pendidikan, khususnya bagi siswa ber-KK Denpasar yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Sebenarnya dari awal sudah melakukan hal seperti itu, tapi dalam pola berbeda, yaitu subsidi yang kami berikan kepada siswa yang ber-KK Denpasar yang tidak diterima di negeri diberikan subsidi sebesar Rp1,5 juta” kata dia.
“Nah sekarang dengan keluarnya keputusan MK yang mewajibkan bahwa SD, SMP baik negeri maupun swasta itu digratiskan oleh keputusan MK itu, tetapi kami di pemerintah kota khususnya kabupaten kota masih menunggu juknisnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Arya Wibawa menekankan pentingnya kejelasan teknis dan kesiapan fiskal daerah. Pihaknya akan melakukan perhitungan ulang agar pelaksanaan kebijakan tidak mengganggu sektor lain yang juga membutuhkan pendanaan dari APBD.
“Kami akan berhitung dan memformulakan kembali, agar apa yang dituangkan dalam keputusan MK itu bisa kami laksanakan secara maksimal di kota Denpasar ini,” imbuhnya.
Terkait rencana koordinasi dengan pemerintah pusat, Arya Wibawa mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. “Belum,” ucapnya singkat.
Diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan