Wacanabali.com, Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kembali kebijakan penggunaan Aksara Bali yang telah diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Dalam penegasannya, seluruh pihak yang belum menggunakan Aksara Bali diminta segera mematuhi ketentuan tersebut paling lambat akhir April 2027.

Penegasan itu disampaikan Koster dalam pakeling yang disampaikan bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Koster menyampaikan, sejak diberlakukannya Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, Aksara Bali diwajibkan ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan sejumlah nama dan identitas publik. Ketentuan tersebut mencakup tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.

Baca Juga  Ditetapkan Pimpin Bali, Koster-Giri Ajak Krama Bali Dukung Pembangunan Lima Tahun Kedepan

Sementara itu, Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin juga diatur agar ditampilkan secara berimbang.

Koster mengakui, sejak kebijakan tersebut berlaku, penggunaan Aksara Bali telah terlihat pada berbagai fasilitas dan identitas publik, mulai dari lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali.

Namun, ia masih menemukan sejumlah papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.

Atas kondisi tersebut, Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya yang belum menggunakan Aksara Bali, agar dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mematuhi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Baca Juga  Perkuat Budaya Lokal, DPRD dan Pemkab Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

“Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Koster.

Ia menegaskan, kepatuhan menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, serta menjaga masa depan peradaban bagi generasi penerus.

Koster juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang telah tertib menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan yang berlaku.