KPK Apresiasi Bali, Koster Terima Penghargaan di Tengah Alarm Integritas Pendidikan
Wacanabali.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas kontribusi teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Bali Wayan Koster dalam agenda peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 yang digelar KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi teraktif Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan, terutama dalam mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ibnu Basuki Widodo selaku Wakil Ketua KPK RI, kepada Wayan Koster dalam acara yang dihadiri sejumlah menteri dan kepala daerah.
Bagi Bali, penghargaan tersebut datang pada momentum yang cukup penting. Sebab, persoalan integritas pendidikan nasional yang dipotret KPK masih jauh dari selesai.
Koster mengatakan apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperkuat pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas.
Menurut dia, budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak bangku pendidikan. Integritas, kata Koster, tidak cukup hanya disampaikan melalui teori, melainkan harus dibangun melalui kebiasaan sehari-hari di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
“Pendidikan adalah fondasi membangun generasi masa depan. Karena itu, pendidikan karakter dan integritas harus menjadi bagian penting dalam membentuk sumber daya manusia Bali yang berkualitas,” kata Koster.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali akan terus mendukung program pencegahan korupsi yang menyentuh sektor pendidikan. Menurut Koster, sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk membangun budaya kejujuran, tanggung jawab dan keberanian menolak segala bentuk kecurangan.
“Budaya antikorupsi harus dimulai dari hal-hal sederhana. Kejujuran dalam belajar, tidak menyontek, tidak melakukan plagiarisme dan berani menolak kecurangan merupakan bagian dari pendidikan integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan SPI Pendidikan 2026 dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia sekaligus menjadi bahan evaluasi perbaikan.
“SPI Pendidikan itu dilakukan untuk melakukan pemetaan kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Kami harapkan hasil dari SPI Pendidikan ini dapat menjadi evaluasi capaian perbaikan dalam membangun integritas pendidikan,” ujar Dian dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Juang KPK.
Dian Novianthi mengatakan SPI Pendidikan digunakan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi perbaikan.
Survei 2026 melibatkan 42.810 responden dari satuan pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
KPK menemukan 26 persen peserta didik tingkat dasar dan menengah masih melakukan praktik menyontek saat ujian. Pada saat yang sama, sebanyak 43 persen satuan pendidikan dasar dan menengah yang disurvei menghadapi persoalan peserta didik yang tidak berani menolak ketika diajak menyontek.
Masalahnya tidak berhenti pada ruang ujian. Peserta didik juga masih enggan melaporkan teman yang melakukan pelanggaran tata tertib. Di perguruan tinggi, persoalan plagiarisme turut menjadi sorotan. KPK mencatat praktik tersebut dilaporkan oleh 48 persen responden dan terjadi pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Karena itu, penghargaan kepada Bali tidak semestinya berhenti sebagai piagam yang disimpan di lemari pemerintahan. Kini, apresiasi KPK terhadap Bali di bidang integritas pendidikan menambah satu catatan baru dalam agenda tersebut.
Namun tantangannya tetap sama, bagaimana penghargaan itu diterjemahkan menjadi budaya.
Sebab membangun pendidikan antikorupsi bukan sekadar memastikan siswa tahu bahwa korupsi adalah perbuatan salah.
Lebih jauh, pendidikan harus membentuk keberanian untuk berkata tidak pada kecurangan, menolak jalan pintas, tidak membenarkan plagiarisme, serta berani melaporkan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan