Bali Resmi Luncurkan Bale Kertha Adhyaksa, Penegakan Hukum Kini Berbasis Kearifan Lokal
Denpasar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana bersama seluruh unsur pimpinan pemerintah Provinsi Bali meresmikan Bale Kertha Adhyaksana, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6/2025).
Program yang digagas oleh Kejati Bali ini dianggap sebagai ruang penyelesaian perkara hukum di tingkat desa adat di Bali berbasis kearifan lokal.
Kajati Bali, I Ketut Sumedana dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelum peresmian ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu di seluruh kabupaten/kota yang ada di Bali.
“Yang saat ini kita lakukan komitmen bersama adalah rangkaian panjang roadshow kami dengan Bapak Gubernur mulai dari Kabupaten Bangli pada Senin 17 Maret 2025 berakhir di Kota Denpasar pada jumat 12 Juni 2026, dengan mengumpulkan segenap jajaran pemerintah Daerah, bendesa adat, dan berbagai tokoh masyarakat di Daerah dan sudah terbentuk di 9 Kabupaten/kota terdiri dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1500 Desa Adat di seluruh Bali,” ujarnya.
Komitmen bersama ini dinilai sebagai implementasi Bale Kertha Adhyaksa yang tujuan utamanya adalah penguatan secara kelembagaan Desa Adat. Sehingga dapat mengimplementasikan Kertha Desa yang selama ini bagian daripada lembaga Adat di Bali.
“Melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal (lokal wisdom) yang dampaknya sangat signifikan terutama mengurangi beban negara dan masyarakat dalam hal cost atau pembiayaan penanganan perkara, tidak menimbulkan resistensi di masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat adat,” jelasnya.
Dengan demikian, Sumedana menyebut, pengadilan sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan (ultimum remidium). Dengan terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa maka akan adanya kolaborasi antara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif (hukum nasional).
“Sehingga terciptanya keselarasan dan keharmonisan hukum di masyarakat, Bali akan menjadi role model dalam penegakan hukum modern, humanis dengan kearifan lokal,” imbuhnya.
Ia menegaskan, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bagian dari penguatan lembaga Adat di Bali. Tugas Kejaksaan hanya sebagai fasilitator dan Advisor di lembaga tersebut yang tujuannya tidak lain untuk menekan perkara sampai masuk ke ranah hukum, sehingga pengadilan adalah ultimum remidium jalan akhir untuk memperoleh keadilan.
“Semua permasalahan atau konflik yang ada di Desa diselesaikan dengan konsep musyawarah mufakat, guyub dan mengedepankan kearifan lokal (lokal genius), sehingga Negara dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya untuk berperkara serta masyarakat tidak adanya resistensi atau konflik berkelanjutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, yang hadir saat peluncuran dan komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa diantaranya, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati/Walikota seluruh Bali, Pangdam IX/Udayana, Pimpinan Polda Bali, Pimpinan DPRD seluruh Bali, dan pimpinan lintas sektor lainnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan