Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Ada Eks Napi, Model Iklan hingga Pemain DJ
Wacanabali.com, Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan dua lainnya tinggal melebihi batas izin (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri pelanggaran yang dilakukan para WNA itu beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas sebagai model iklan hingga bekerja sebagai disc jockey (DJ).
Ia merinci, penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor. WN berinisial ALY asal Amerika Serikat terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan villa, sementara NA asal Australia memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA asal Australia tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.
Selain itu, pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED asal Rusia yang menjadi model iklan minuman, RM asal Jerman turut dideportasi karena berpaspor ganda, dan AK asal Ukraina yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa. Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC asal Aljazair yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH asal
Australia selama 78 hari.
“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegas Novyandri dalam keterangan resminya,Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan upaya pengawasan terhadap warga asing yang berada di Bali, khusus wilayah pengawasan Imigrasi Ngurah Rai.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” jelasnya.
Novyandri menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum. “Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan