Jembrana – Hampir setahun bergulir, kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan media online di Jembrana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (15/07/25). Menerima limpahan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Jembrana tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Penyidik dari Satreskrim Porles Jembrana melimpahkan berkas dan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang menyeret oknum wartawan di Jembrana, IPS (49) kepada Kejaksaan Negeri Jembrana.

“Kami Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana, tersangka atas nama IPS. Dimana tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat 4 yunto pasal 27a Undang-Undang Republik Indonesia nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” beber I Wayan Adi Pranata, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana.

Baca Juga  Kejari Jembrana "RJ"-kan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Jembrana (Kejari) akan melakukan penyusunan surat dakwaan. Sedangkan terhadap terdakwa, pihak Kejari Jembrana tidak melakukan penahanan.

“Untuk terdakwa kami tidak melakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun,” ujarnya.

Usai pelimpahan, pihak IPS enggan berkomentar saat ditemui awak media. IPS bersama penasehat hukumnya langsung meninggalkan kantor Kejari Jembrana.

Sementara itu kuasa hukum pelapor Dewi Supriani, I Made Sugiarta menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini bergulir sejak bulan Mei 2024 lalu. Kasus tersebut berawal dari artikel atau tulisan yang dibuat dan dimuat di media online oleh IPS dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik Dewi Supriani sebagai pemilik salah satu SPBU di Jembrana.

Baca Juga  Polda Bali harus Serius Usut Tuntas Akun Medsos Penyebar Kebencian

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sudah mengupayakan permintaan maaf dan meminta diberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut namun tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga berujung hingga ke ranah hukum.

“Awak media dalam menulis harus melakukan konfirmasi terlebuh dahulu kepada siapa yang mau diberitakan, dan jangan lupa bahwa yang dimediakan itu punya hak jawab juga namun itu tidak dilakukan,” tutup Sugiarta.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia