Bos Mie Gacoan Bali Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, IGASI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
“Sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan kemudian dalam proses pemberkasan, tersangkanya direkturnya,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Senin (21/7/2025).
Ariasandy menjelaskan, bos mie gacoan di Bali ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga komersialisasi musik dan lagu kategori restoran.
“Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial hak cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran,” jelasnya.
Ariasandy menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Bali tahun lalu.
“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, kata Ariasandy, estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Royalti dihitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif untuk penggunaan ciptaan musik di restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet.
“Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan