TPA Suwung Tutup Setiap Rabu, DLHK Denpasar Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Denpasar – Sejak 16 Juli 2025, pelayanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup setiap hari Rabu. Kebijakan ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sebagai bagian dari upaya penataan kawasan TPA.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau pemerintah desa untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat masyarakat.
“Optimalkan teba vertikal, bank sampah, operasional TPS3R, dan kurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Adi menambahkan, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Sampah anorganik tidak lagi ditampung, sehingga pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) kini tengah dimaksimalkan.
Saat ini, sambung dia, Kota Denpasar memiliki 24 TPS3R yang tersebar di berbagai titik. Adapun volume sampah yang dihasilkan setiap hari mencapai sekitar 1.000 ton, dengan komposisi 60 persen sampah organik dan 40 persen anorganik.
“Maksimalkan 24 TPS3R yang ada, disesuaikan dengan kemampuan sarana prasarana dan SDM masing-masing. Jangan sampai terjadi penumpukan sampah di TPS3R,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan