Denpasar – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan menghentikan penerimaan sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra, Rabu (30/7/25).

Ia manambahkan, keputusan ini menjadi bagian dari tahapan menuju penutupan total TPA Suwung pada akhir Desember 2025.

Kebijakan ini, sambung Dewa Indra, merujuk pada Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif berupa penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Regional Sarbagita Suwung.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Pemprov Bali Pastikan Stok Pangan Aman

“Selanjutnya, pengelolaan akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana penghentian open dumping,” sambung dia.

Reporter: Komang Ari