Jembrana – Aparat gabungan dari Polres Jemrbana bersama Kodim 1617/Jembrana mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal (rogal). Rogal tersebut diamankan dari sebuah mobil pikap yang terparkir di rumah warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali pada Minggu, (03/08/25).

Dari informasi yang dihimpun penangkapan tersebut atas laporan warga terkait maraknya peredaran rokok illegal di Kabupaten Jembrana berdasarkan laporan tersebut polisi menemukan sebuah mobil pikap yang berisi rokok ilegal.

Polisi juga mengamankan NK alias Matdohek yang mengaku supir mobil pikap DK 8301 WG tersebut. Barang bukti berupa kendaraan pikap beserta muatannya dan sopirnya diamankan ke Mapolres Jembrana.

Oleh Polres Jembrana barang bukti tangkapan dilimpahkan ke kantor Bea Cukai Denpasar. Pihak Bea Cukai mengaku jumlah rokok ilegal yang diserahterimakan sekitar 452 bal.

Baca Juga  Imigrasi Denpasar Usir 2 WN Malaysia

“Sekitar 452 bal untuk jumlah pasti kita perlu hitung kembali, harus kita teliti per merek karena per merek kan beda-beda isianya, umumnya 1 bal berisi 10 bungkus,” terang petugas Bea Cukai Denpasar, Bayu pada wartawan di sela-sela penyerahan barang bukti, Senin (04/08/25).

Bayu menambahkan, barang bukti tersebut akan dibawa ke kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penghitungan baik itu jumlah keseluruhan, merek dan kerugian Negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut.

“Untuk kerugian negara harus diteliti dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kita harus melihat merek rokoknya, karena setiap rokok itu kan beda-beda tarifnya. Intinya kita ucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana dan Kodim 1617 karena telah berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal,” tutup Bayu.

Baca Juga  Buntut Laka Lantas di Jembrana, Penyelundupan Rokok Ilegal Terungkap

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia