Jembrana – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana mendakwa oknum wartawan media online, IPS telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/08/25).

Bertindak selaku Hakim Ketua dalam sidang perdana ini, Regy Trihardianto. Terdakwa oknum wartawan online, IPS hadir bersama 3 orang kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak pelapor datang Dewi Supriani (Anik Yahya) yang sekaligus sebagai saksi korban dan kuasa hukumnya ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam dakwaannya JPU Sofyan Heru, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a Undang Undang Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora didampingi Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa mengungkapkan pihaknya mendampingi terdakwa dalam hal ini sebagai wartawan online. D imana terdakwa dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE. Pihaknya mencermati dari perkara yang telah berjalan selama setahun ini merupakan kerja jurnalistik karena ada narasumbernya.

Baca Juga  Gaya "Jadul" Kampanye Caleg Pakai Baliho, Kurang "Gereget" di Era Multiplatform

“Dari terdakwa sendiri sudah memberi kesempatan hak jawab namun tidak digunakan. Dewan Pers belum sepenuhnya mengupayakan penggunaan hak jawab. Di mana seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong untuk dilakukan hak jawab. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi,” jelasnya.

Pelapor atau saksi korban, Dewi Supriani memberikan tanggapan menanggapi sidang perdana dengan agenda dakwaan, pihaknya sebagai pencari keadilan merasa senang akhirnya laporannya sudah mulai disidangkan setelah sekian lama menunggu.

“Saya berharap semoga melalui persidangan ini membuat terang duduk posisi perkara. Selama ini saya merasa difitnah dan membuat keluarga sangat malu dengan tudingan yang tidak-tidak seperti dikatakan mencaplok dan menjajah,” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan penggunaan hak jawab kuasa hukum pelapor, Donatus Openg dan I Made Sugiarta, mengungkapkan sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui dua kali somasi yang dilayangkannya, dan terdakwa saat itu sudah memberikan jawaban dengan menolak permintaan klien kami untuk meminta maaf.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kasus Dugaan Pencemaraan Nama Baik Pertanyakan Kasus Laporan Kliennya

“Kami sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf dan itu tertuang dalam jawabannya. Jadi kalau dibilang kami tidak mau menggunakan hak jawab, itu tidak benar,” beber Donatus Openg.

Kasus ini bermula dari artikel yang ditulis IPS dengan judul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai” yang tayang pada April lalu. Dalam berita tersebut, SPBU milik Dewi Supriani yang telah beroperasi hampir tiga tahun dituding mencaplok lahan di sempadan Sungai Ijogading.

Atas pemberitaan itu, Dewi Supriani merasa dirugikan secara nama baik dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana. Kini, proses hukum tengah berjalan dan perkara tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Negara.  dari artikel yang ditulis IPS dengan judul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai” yang tayang pada April lalu. Dalam berita tersebut, SPBU milik Dewi Supriani yang telah beroperasi hampir tiga tahun dituding mencaplok lahan di sempadan Sungai Ijogading.

Baca Juga  Wartawan jadi Korban Doxing, Pakar Hukum: Mengancam Kebebasan Pers!

Atas pemberitaan itu, Dewi Supriani merasa dirugikan secara nama baik dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana. Kini, proses hukum tengah berjalan dan perkara tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Negara.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia