Beraksi 10 Kali, Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Berakhir di Tangan Polisi
Jembrana – Setelah 10 kali beraksi mencuri kabel tembaga di sebuah gudang pabrik di Desa Cupel, Jembrana Bali, komplotan pencuri akhirnya berakhir di tangan polisi. Polres Jembrana berhasil membekuk 7 orang pelaku dimana satu di antaranya anak di bawah umur.
Kasus pencurian kabel di wilayah Cupel terungkap saat pemilik gudang pabrik curiga satu gulung (roll) kabel NYY miliknya hilang sekitar bulan Juli 2025. Sempat melakukan pengecekan dan pencarian akhinya kasus tersebut dilaporkan ke Pores Jembrana pada awal Agustus 2025.
Atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk 7 orang pelaku. Mereka adalah ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faisal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim dan AMA alias Arga (masih di bawah umur), semuanya warga Jembrana.
Dari pemeriksaan komplotan ini sudah beraksi 10 kali dalam kurun waktu hampir setahu yakni dari bulan Mei 2024 sampai Aprl 2025.
“Selama setahun komplotan ini beraksi dan berhasil mencuri kabel 720 meter dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 250 juta. Sasaranya adalah tembaganya, dimana oleh komplotan ini dijual demi mendapatkan uang,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (14/08/25).
Modus yang digunakan para pelaku yakni memanjat tembok gudang untuk masuk, kemudian memotong gulungan kabel menggunakan pisau besar lalu dikupas untuk mendapatkan tembaganya.
“Aksi ini dilakukan berulang kali, dimana dalam kurun waktu tersebut komplotan ini berkasi sebanyak 10 kali,”ujarnya.
Lanjut AKBP Citra dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga gulung kulit kabel merek NYY ukuran 1×240, pisau besar dan kecil dan rol kayu rusak.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan