WNA Berinvestasi di Bali Dibekali Edukasi Perpajakan
Denpasar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau penghasilan di Bali.
Acara yang berlangsung di aula kantor KPP Pratama Denpasar Barat ini mengusung tema ‘Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat’ dan diikuti oleh sekitar 40 peserta.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, mengatakan edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran WNA dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Bali bukan hanya tujuan wisata, tetapi juga menarik bagi investor. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/25).
Dalam sesi penyuluhan, Ni Putu Desriana Dewi menjelaskan WNA wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memenuhi persyaratan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), seperti tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Ia juga menekankan kewajiban pajak bagi badan usaha yang berdomisili di Indonesia.
Sementara itu, Edi Prasetyo memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar serta ketentuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ia menegaskan, tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Jika syarat tidak terpenuhi, permohonan tidak akan diterima DJP.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan