Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung memutuskan melakukan penghentian sementara terhadap proyek Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, Nusa Penida.

Hal ini dilakukan setelah pihak Blue Harbour Beachfront Villas & Resto belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan bukti status lahan.

Sebelumnya, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma bersama Kasi Trantib Satpol PP Nusa Penida dan Perbekel Desa Ped melakukan monitoring ke sejumlah lokasi pembangunan fasilitas pariwisata di Desa Ped.

Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung untuk memantau aktivitas pembangunan di kawasan pesisir.

Dari pengecekan, Blue Harbour Beachfront Villas & Resto yang fisik bangunan dan kolam renang berada mepet dengan tanggul pantai belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan bukti status lahan.

Baca Juga  Bupati Satria Sambut Masterplan Pembangunan Berbasis Konservasi di Kepulauan Nusa Penida

Atas dasar tersebut, pemerintah memutuskan bahwa proyek yang berada mepet di tanggul pantai tersebut untuk sementara dihentikan hingga penanggung jawab memberikan penjelasan resmi.

Kadek Yoga Segara mengatakan pihak telah berkoordinasi dengan Satpol PP Klungkung untuk memanggil pemilik usaha yang dokumennya belum lengkap.

“Kegiatan ini bukan penertiban, tetapi monitoring dan pendataan status lahan serta dokumen perizinan, khususnya untuk bangunan di tepi pantai,” ujarnya,Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya, Pemkab Klungkung juga membongkar bangunan tanpa izin di Kawasan Sepadan Pantai Jungutbatu, termasuk Cafe The Beach Shack dan gudang peralatan selam.

Pembongkaran dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, menyusul kesepakatan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga  Pemkab Klungkung dan DJP Jalin Sinergi Pajak, Dorong Peningkatan PAD Berkelanjutan