DPRD Bali Anggap Kenaikan PBB-P2 Masuk Akal, Ini Alasannya
Denpasar – Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih tergolong wajar.
Menurutnya, kenaikan tarif pajak tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
‘Sebenarnya kenaikan PBB ini bukan hal baru karena seiring dengan kenaikan NJOP,” ujar Ajus Linggih saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Anggota DPRD Bali dari Golkar Bali ini menjelaskan, kenaikan PBB-P2 disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Apabila ekonomi di daerah tersebut meningkat, maka nilai aset tanah akan dinaikan.
“Kenaikan PBB itu adalah respon dari peningkatan pasar harga tanah. Peningkatan harga ini biasanya didorong oleh aktivitas ekonomi di daerah tersebut,” terangnya.
Ia mencotohkan seperti PBB-P2 Kabupaten Badung yang naik drastis. Hal itu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Badung.
‘NJOP itu kan sebenarnya bisa menjadi dasar nilai aset, bisa tertranslasi ke nilai sewa, nilai jual. Sehingga wajar jika badung paling tinggi karena seiring dengan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Bahkan terkadang harga jual aset tanah yang dilakukan masyarakat diatas NJOP yang ditetapkan pemerintah, namun pembayaran pajak tetap sesuai NJOP.
“Banyak masyarakat jual beli maupun sewa jauh diatas harga NJOP, tapi bayar pajak dengan basis NJOP,” jelas Ketua HIPMI Bali.
Kendati demikian, kata Ajus Linggih, pihaknya akan tetap menerima aspirasi jika kenaikan PBB-P2 membebani masyarakat.
“Masalah gejolak justru kita mau mendengar apa sih yg menjadi perhatian di masyarakat? Sehingga nanti bisa ada penyesuaian jika mendesak,” tukasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan